Twitter Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon


Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam 0

Rasulullah SAW telah bersabda :

"Kelak di akhir zaman ada suatu kaum yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam seperti sekumpulan burung dara, mereka itu tidak akan dapat mencium bau surga". (HR. Abu Daud)

Dari hadist di atas dapat kita ketahui bahwa hukum menyemir rambut dengan warna hitam itu dilarang, sebab hal ini menimbulkan penipuan terhadap orang lain yang menampakan keadaan yang tidak sebenarnya. Namun, apabila meneymirnya dengan warna selain hitam, maka hal ini diperbolehkan.

Hal ini berdasrkan pada suatu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra,ia berkata :
" Pada perang fathu Makkah, Abu Quhafah didatangkan sedang kepala dan janggutnya putih. Maka nabi Muhammad SAW bersabda : "Ubahlah ini dengan sesuatu warna tetapi hindarillah hitam".

Menyemir rambut tidak terlarang asalkan bukan berwarna hitam. Bahkan dalam konteks upaya membedakan diri dari pemeluk lain dimasa itu, Rasulullah pernah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnakan rambut.

Sebagaimana yang bisa kita baca di dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda , "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena mereka itu berbedalah kamu dengan mereka" (Riwayat Bukhari)

Perintah disini mengandung arti sunnah bukan kewajiban. Sehingga dikerjakan oleh sebagian sahabat, misalnya Abu Bakar dan Umar, sedangkan sahabat yang lainya tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.

0 Responses So Far:

 
Rozor-V3 Copyright © 2011 Razor Theme V3 is Designed by Sameera Chathuranga